Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM) UKIM diawali dengan pembentukan Pusat Pengabdian kepada Masyarakat pada tahun 2005, yang pada saat itu berada di bawah pengelolaan Lembaga Penelitian.
Kemudian sesuai Renstra UKIM 2008 – 2013 dilakukan perubahan/pemisahan, dimana pada akhir tahun 2009 Pusat Pengabdian kepada Masyarakat dijadikan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat, terpisah dari Lembaga Penelitian.